INFOTREN.ID - Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang aktif sebagai anggota DPR RI sekaligus dosen pada program studi doktor ilmu hukum di tiga universitas ternama—Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan—menyoroti sebuah isu serius dalam sistem hukum nasional. Ia mengidentifikasi semakin seringnya kemunculan fenomena yang dikenal sebagai 'no viral no justice' di berbagai kasus hukum di Indonesia.
Fenomena ini, menurut Bamsoet, adalah sinyal bahaya yang sangat jelas mengenai adanya permasalahan mendasar yang sedang dihadapi oleh institusi penegakan hukum di tingkat nasional. Hal ini menunjukkan adanya keraguan publik terhadap mekanisme peradilan yang berlaku saat ini.
Kekhawatiran utama yang muncul adalah persepsi masyarakat bahwa proses hukum cenderung berjalan sangat lambat dan tidak responsif. Keadaan ini diperparah dengan anggapan bahwa sebuah kasus baru akan benar-benar mendapatkan perhatian serius setelah menyebar luas di media sosial dan memicu tekanan opini publik yang masif.
Kondisi ini bertentangan dengan harapan ideal pembaruan hukum di Indonesia. Hukum seharusnya mampu menjamin rasa keadilan yang kokoh, berlandaskan pada konstitusi negara serta nilai-nilai kearifan lokal yang relevan dengan tantangan zaman modern.
Bamsoet secara tegas menyatakan bahwa situasi ini perlu direspons serius oleh aparat penegak hukum. "Fenomena 'no viral no justice' merupakan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum kita," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (7/3/2026).
Ia melanjutkan bahwa ketika masyarakat merasa laporannya diabaikan oleh jalur resmi, media sosial kemudian bertransformasi menjadi wadah atau ruang alternatif untuk mencari keadilan yang didambakan. Ini adalah sebuah mekanisme pelarian dari sistem yang dianggap macet.
"Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan," ungkap Bamsoet lebih lanjut. Sikap non-responsif inilah yang mendorong masyarakat mencari panggung digital.
Menurut pandangan beliau, kondisi yang terjadi saat ini seharusnya dibaca sebagai sebuah peringatan penting bagi negara mengenai kondisi kepercayaan publik. "Situasi ini harus dibaca sebagai peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji," tegas Bamsoet.
Keterangan tertulis ini disampaikan beliau pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, sebagai respons atas dinamika penegakan hukum yang kian bergantung pada sorotan publik digital.