INFOTREN.ID - Demonstrasi besar-besaran yang menyuarakan slogan 'No Kings' di pusat kota Los Angeles, Amerika Serikat, memanas hingga memaksa aparat kepolisian mengambil tindakan represif. Aksi unjuk rasa ini melibatkan ribuan peserta yang berkumpul untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Beberapa jam setelah massa berkumpul, situasi berubah menjadi tegang dan memicu respons cepat dari penegak hukum setempat. Pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan perintah resmi untuk membubarkan kerumunan massa yang menolak untuk meninggalkan lokasi.

Sebagai respons atas penolakan pembubaran tersebut, aparat dilaporkan sempat melepaskan tembakan gas air mata ke arah para demonstran. Tindakan ini diambil untuk mengendalikan situasi yang dilaporkan mulai tidak terkendali di area tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi pada Sabtu (28/3) malam waktu setempat. Departemen Kepolisian Los Angeles (LAPD) dilaporkan telah menempatkan diri dalam status Siaga Taktis sejak malam itu.

Dilansir NBC dan Associated Press, Minggu (29/3/2026), penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan ketertiban umum. Polisi setempat terlihat memblokir beberapa ruas jalan utama di sekitar lokasi demonstrasi.

Tindakan penangkapan juga turut dilakukan terhadap sejumlah individu yang dianggap melanggar perintah pembubaran. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk membubarkan massa yang tersisa di pusat kota.

Kekacauan dilaporkan terjadi secara spesifik di luar area Pusat Penahanan Federal setelah pawai yang awalnya berlangsung damai tersebut usai. Lokasi ini dikenal sebagai titik panas konflik antara pengunjuk rasa dan otoritas.

Area Pusat Penahanan Federal tersebut memang telah menjadi saksi bentrokan berulang kali sejak pemerintah Trump memulai kebijakan penindakan imigrasi yang keras tahun lalu. Hal ini menggarisbawahi sensitivitas isu yang mendasari protes tersebut.

"Departemen Kepolisian Los Angeles berada dalam Siaga Taktis pada Sabtu (28/3) malam," mengutip laporan perkembangan situasi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum.