INFOTREN.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta secara tegas mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang pengemudi taksi daring di kawasan Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang Selatan. Mereka mendesak agar kasus dugaan penganiayaan ini tidak ditangani melalui peradilan militer, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada sistem peradilan umum. Seruan ini disampaikan sebagai upaya serius untuk melawan praktik impunitas yang kerap menyelimuti institusi militer.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu (4/3) bahwa proses hukum melalui peradilan militer hanya akan memperburuk catatan kegagalan sistem peradilan nasional. Menurutnya, jalur militer secara historis terbukti gagal memberikan keadilan yang substantif bagi warga sipil yang menjadi korban kekerasan anggota TNI. Hal ini turut memelihara dan menguatkan budaya kekerasan yang mengakar kuat di dalam tubuh institusi pertahanan negara.

Fadhil berargumen bahwa kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap masyarakat sipil seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana biasa yang tunduk pada hukum pidana umum. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap pelaku kejahatan wajib dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang statusnya, termasuk anggota militer. Tindakan ini mencerminkan kegagalan institusional daripada sekadar kesalahan perorangan semata.

LBH Jakarta mengklasifikasikan perbuatan oknum TNI tersebut mencakup beberapa delik pidana serius. Tindakan pemukulan dan intimidasi fisik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan menurut Pasal 466 KUHP. Selain itu, adanya tekanan dan permintaan uang mengindikasikan adanya pemerasan dengan kekerasan (Pasal 482 KUHP), serta penyanderaan karena pemborgolan dengan ancaman senjata (Pasal 451 KUHP).

Klasifikasi tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa kasus ini melampaui ranah pelanggaran disiplin internal militer semata dan harus diproses hukum secara tegas. Negara memiliki kewajiban fundamental untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa diskriminasi dalam memberikan keadilan bagi korban. Penolakan terhadap peradilan militer adalah penolakan terhadap budaya impunitas yang selama ini terjadi.

Di sisi lain, pihak TNI Angkatan Darat (AD) telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan prajurit yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan dan penodongan pistol tersebut. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, mengonfirmasi bahwa Denpom Jaya/1 Tangerang berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Prajurit tersebut berhasil diamankan pada Senin (2/3) malam dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Madenpom Jaya/1 Tangerang.

Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terkait kejadian tersebut. Meskipun demikian, tuntutan LBH agar kasus ini dibawa ke peradilan umum menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus kekerasan oleh aparat negara terhadap warga sipil ini.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnnindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.