TANGERANG SELATAN, Infotren.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam upaya membangun kota menjadi lebih baik. Pemkot juga menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap kritik konstruktif yang disampaikan warga.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Senin (29/6/2026).

Menurut Asep, Pemkot Tangsel sangat terbuka terhadap kritik masyarakat yang didasarkan pada informasi yang utuh dan akurat.

"Semua pihak tidak perlu risau karena kami berkomitmen untuk selalu transparan dan akuntabel kepada masyarakat," ujar Asep.

Komitmen keterbukaan ini, lanjutnya, dibuktikan dalam pengelolaan setiap fasilitas negara, termasuk salah satunya mobil operasional berpelat nomor putih dengan nomor polisi B 1036 WQH.

Asep memastikan bahwa semua aset bergerak milik Pemkot Tangsel, termasuk mobil operasional, tercatat dengan baik, digunakan secara bertanggung jawab, dan didedikasikan untuk melayani kepentingan warga Tangsel.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor putih pada mobil operasional tersebut telah sesuai dengan regulasi Korlantas Polri, yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mengatur perubahan zonasi warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara nasional.

"Kami sangat mengapresiasi perhatian dan fungsi kontrol dari masyarakat. Ini adalah bukti kecintaan warga terhadap tata kelola aset daerah," jelasnya.

Asep menegaskan bahwa mobil operasional tersebut diperuntukkan guna mendukung kelancaran tugas operasional pemerintahan demi pelayanan publik yang cepat dan tanggap. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pemanfaatan aset tersebut.