MEDAN, Infotren.id - AKBP Achirudin Hasibuan yang dipecat Kapolri pada 31 Desember 2023 lalu, kini berulah lagi. Muhammad Fauzi (33) warga Jala Karya Gang Bersama Medan Barat melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan menganiaya dan merusak HP serta Jam Tangan miliknya.
Laporan Muhammad Fauzi yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online di Kota Medan ini tertuang dalam LP No. STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juni 2026 diterima Kepala SPKT AKBP Drs Hermansyah. Muhammad Fauzi melapor ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan.
Achirudin Hasibuan merupakan mantan AKBP Polisi yang dipecat sesuai SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas AKBP Achirudin Hasibuan.
Mantan perwira polisi itu tersangkut kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada tahun 2023 lalu. Dia divonis 8 bulan penjara dan retritusi 52 juta.
Achirudin Hasibuan divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukannya bersama sama dengan manajemen salah satu korporasi. Dia juga didenda Rp. 50 juta.
Sementara, Muhammad Fauzi menceritakan, dia mengalami penganiayaan yang dilakukan Achirudin Hasibuan pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
"Saya dianiaya Achirudin dengan cara dipiting dan dada saya dipukul hingga badan sakit serta HP dan Jam Tangan saya rusak," kata Muhammad Fauzi, Jumat (26/6/2026) usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut.
Dalam LP No. 1026 tanggal 26 Juni 2026 itu, Muhammad Fauzi menuding Achirudin melanggar pasal 466 joncto pasal 561 KUHP atas penganiayaan dan pengrusakan.
Selain badan nya sakit dan HP serta Jam Tangan nya rusak, Muhammad Fauzi juga mengalami rasa takut dan trauma. Dia beberapa hari terbaring di rumah dan telah berobat ke Klinik terdekat.