Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan sinyal kuat mengenai kemungkinan penerapan kebijakan moratorium izin ekspansi bagi sektor ritel modern di Indonesia. Langkah ini diambil setelah adanya berbagai aspirasi dari sejumlah kepala daerah yang merasa resah dengan pertumbuhan toko modern yang kian masif. Kebijakan penangguhan sementara ini bertujuan untuk menata kembali ekosistem perdagangan di tingkat lokal agar lebih seimbang.

Munculnya wacana moratorium ini bukan tanpa alasan yang mendasar bagi pemerintah pusat maupun daerah. Laporan mengenai pelanggaran aturan zonasi dan jarak antara ritel modern dengan pasar rakyat menjadi pemicu utama diskusi ini. Banyak pihak mengeluhkan bahwa keberadaan toko modern skala besar telah menggerus keberlangsungan warung kelontong milik warga sekitar.

Dalam regulasi yang berlaku, penataan ini sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112. Aturan tersebut membahas tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penetapan batas jarak minimum yang wajib dipatuhi oleh pengembang.

Ferry menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tersebut, jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional seharusnya minimal mencapai 500 meter. "Kalau ternyata keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita?" tanya Ferry saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). Ia mempertanyakan komitmen penegakan aturan yang selama ini terkesan sering diabaikan.

Ketidakpatuhan terhadap aturan jarak ini dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan cenderung merugikan pedagang kecil. Menkop menegaskan perlunya tindakan tegas agar aturan yang sudah ditetapkan tidak hanya menjadi pajangan semata di atas kertas. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki ruang gerak yang adil tanpa saling mematikan satu sama lain.

Dalam keterangannya, Ferry juga menyoroti adanya dugaan kekuatan besar yang mencoba berada di atas regulasi pemerintah terkait perizinan ini. Ia menekankan bahwa arena persaingan bisnis di daerah harus diciptakan secara adil bagi semua lapisan masyarakat. "Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan quote unquote yang memang berada di atas aturan itu? Di sini lah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair," imbuhnya.

Hingga saat ini, Kementerian Koperasi terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah untuk mematangkan rencana moratorium tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang sudah dikeluarkan akan menjadi prioritas utama dalam waktu dekat. Diharapkan, langkah ini mampu mengembalikan marwah pasar tradisional sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di tanah air.

Sumber: Finance.detik

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8374454/menkop-ungkap-rencana-daerah-mau-moratorium-izin-ritel-modern