MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pemerintah Republik Indonesi agar memenuhi empat tuntutan yang mereka sampaikan demi tercapainya penghentian kerusakan Ekologis yang terjadi pada waktu yang lalu.

Akibat kerusakan tersebut bencana banjir, banjir bandeng dan tanah longsor terjadi di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh.

Tuntutan LBH Medan

1. Memberhentikan keseluruhan operasi dan produksi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinya

2. Mendesak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya agar melakukan tindakan pemulihan ekologis

3. Menolak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya dikelola oleh Danantara yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan perusahaan sebelumnya dan akan menghambat penegakan hukum dalam permasalahan ini

4. Melakukan pemulihan dan Rehabilitasi kepada korban yang terdampak bencana ini di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dalam hal ini LBH Medan menilai 28 Perusahaan yang izinnya di cabut Presiden Prabowo karena menyebabkan kerusakan ekologis yang menjadi penyebab bencana alam itu yang akan dikelola oleh Danantara hanya sebatas ganti baju.

"Hasil investigasi tim kami ada beberapa perusahan yang izinnya telah di cabut itu masih ada yang beroperasi," ucap Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH, MH, kepada awak media ini melalui pesan singkat, Senin (09/02/26).