MEDAN, Infotren.id - Kasus penshanan dan sanksi pidana yang menimpa vidiografer asal Kabupaten Karo Amsal Christy Sitepu menjadi perhatian publik, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai Serampangan, (tidak Profesional dalam menangani suatu kasus.

Selain itu LBH Medan juga menilai jaksa yang menangani kasus tersebut ceroboh, dan diduga berujung pada kriminalisasi terhadap seorang pekerja kreatif.

Menurut Ketua LBH Medan Irvan Syaputra SH, MH, penanganan kasus di Kejari Karo mencerminkan kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap Hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

"Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif dengan dedikasi tinggi dalam bidang ide dan karya, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang sarat dengan kejanggalan," bilang Irvan Syaputra kepada wartawan melalui keterangan tertulis.

Proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya diduga tidak hanya mengandung cacat prosedural tambah Irvan, tetapi juga diwarnai dengan tekanan dan intimidasi yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum. 

Dijelaskan Irvan kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pekerja kreatif di Indonesia.

Komisi III DPR RI Gelar RDP

Ditemukan fakta mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang Komisi III DPR RI Bersama Komisi Kejaksaan, Kajatisu, Kajari Karo dan Jajarannya.

Pada RDP itu Kajari karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu.