Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang bandar narkoba kelas kakap bernama Koko Erwin di wilayah Tanjung Balai. Tersangka diringkus petugas saat sedang bersiap menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal yang tersembunyi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di tanah air.
Koko Erwin diketahui merupakan sosok sentral di balik pasokan barang haram yang menjerat mantan Kapolres Bima, AKBP Didik. Polisi telah mengintai pergerakan tersangka selama beberapa waktu sebelum akhirnya melakukan penyergapan yang presisi. Saat ditangkap, ia tidak berkutik dan langsung diamankan oleh tim khusus dari Mabes Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan perwira menengah kepolisian dalam pusaran bisnis narkotika yang dikendalikan Koko. Pelarian tersangka ke luar negeri diduga kuat sebagai upaya untuk memutus rantai penyelidikan yang sedang berjalan saat ini. Pihak berwenang mengidentifikasi Tanjung Balai sebagai titik rawan pemberangkatan buronan secara non-prosedural.
Pihak Bareskrim menegaskan bahwa pengejaran terhadap jaringan ini dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu kepada siapapun. Petugas di lapangan telah memetakan rute pelarian yang sering digunakan oleh para sindikat narkoba internasional untuk keluar masuk Indonesia. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus AKBP Didik mendapatkan sanksi hukum.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba yang mencoba menyusup ke dalam institusi penegak hukum. Keberhasilan Polri dalam menciduk Koko Erwin diharapkan mampu membongkar lebih dalam struktur organisasi kriminal tersebut hingga ke akarnya. Selain itu, langkah ini membuktikan komitmen kepolisian dalam membersihkan internal organisasi dari pengaruh buruk narkotika.
Saat ini, tersangka Koko Erwin telah dibawa menuju Jakarta untuk menjalani proses penyidikan mendalam di markas Bareskrim Polri. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang membantu proses pelariannya yang nyaris berhasil tersebut. Sejumlah barang bukti penting juga telah disita guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya laten narkoba yang dapat menyasar siapa saja, termasuk aparat keamanan negara. Proses hukum terhadap Koko Erwin dipastikan akan berjalan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Masyarakat pun diminta untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi masa depan bangsa yang lebih bersih dan aman.
Sumber: Mediaindonesia