Infotren Sumut, Jakarta - Beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI di Sumatera Utara menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan berdampak langsung pada rasa aman warga sipil.
LBH Medan mencatat bahwa pola kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian tindakan yang terus berulang tanpa penyelesaian struktural yang memadai.
Mulai dari penyiksaan hingga menyebabkan kematian, penembakan terhadap anak, hingga serangan oleh satuan TNI terhadap masyarakat.
"Berbicara kekerasan yang dilakukan oknum TNI, dua kasus kekerasan militer yang menjadi sorotan publik dan menjadi dampingan LBH Medan yakni Pembunuhan berencana dengan pembakaran yang dialami satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo dan kasus penyiksaan anak (MHS) sampai meninggal dunia yang dilakukan oleh Prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi," kata Irvan Saputra, SH, MH.
Perjuangan keadilan yang dilakukan Eva dan Lenny memasuki babak baru, Kali ini keluarga korban kekerasan dan pembunuhan berencana yang diduga kuat melibatkan anggota TNI yakni Eva Meliani Br. Pasaribu anak Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Lenny Damanik ibu kandung MHS (15 Tahun) menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XIII DPR RI, kamis 9 Februari 2026.
"Tidak hanya Eva dan Lenny, RDPU dengan Komisi XIII DPR RI juga di hadiri LBH Medan (Kuasa Eva dan Lenny), Imparsial, KontraS, dan LBH APIK Jakarta yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil. Penyampaian pelanggaran HAM dan ketidakadilan Peradilan Militer di mulai dari Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial)," ujar Irvan
Selanjutnya dua keluarga korban menyampaikan secara tegas ketidakadilan yang dialami mereka di Pomdam I/BB dan Peradilan Militer Medan.
Semisal Eva, yang sebelumnya melaporkan anggota TNI Koptu HB ke Puspomad di Jakarta dan Pomdam I/BB di Medan pada Juli 2024 terkait diduga kuat keterlibat Koptu HB atas kematian 4 orang keluarganya (Ayah, Ibu, Adik dan Anaknya).
"Hingga sampai saat ini Koptu HB belum juga ditetapkan sebagai tersangka padahal alat bukti telah diberikan baik bukti surat, saksi dan petunjuk sebagai mana amanat KUHAP," jelas Irvan.