INFOTREN.ID - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, kini menghadapi babak baru dalam kasus hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka ini berujung pada penahanan resmi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dalam sektor ibadah haji.
Proses penahanan Gus Yaqut dilaksanakan pada hari Kamis (12/3/2026), setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini menjadi penentu langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus tersebut.
"Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu menyampaikan detail lokasi penahanan yang telah diputuskan oleh pihak penyidik lembaga tersebut. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep Guntur Rahayu.
Konfirmasi resmi mengenai penahanan ini disampaikan langsung oleh pihak KPK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari yang sama. Informasi ini dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/3/2026).
Salah satu poin penting yang mencuat dalam kasus ini adalah pengakuan Gus Yaqut yang secara tegas membantah keterlibatannya dalam menerima dana hasil korupsi kuota haji. Meskipun telah ditahan, ia mengklaim tidak pernah menikmati uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut.
KPK kini tengah mendalami berbagai aspek terkait dugaan penyimpangan kuota haji tersebut, termasuk peran dan jaringan pihak-pihak yang terlibat dalam skema pengaturan kuota selama periode yang diselidiki.
Publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan ini, terutama setelah penahanan mantan pejabat tinggi negara tersebut. Fakta-fakta terkait dugaan korupsi kuota haji diharapkan dapat terungkap secara terang benderang.