PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) mengambil langkah hukum setelah dijatuhi sanksi administratif oleh pemerintah. Perusahaan kelapa sawit milik Anthoni Salim ini menyatakan keberatan atas denda jumbo terkait penggunaan kawasan hutan. Meski telah menyetor dana triliunan rupiah, emiten berkode SIMP tersebut tetap berupaya memperjuangkan hak hukumnya.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menetapkan denda administratif sebesar Rp2,33 triliun kepada SIMP pada 1 Desember 2025. Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan regulasi terbaru mengenai tata kelola kawasan hutan serta persyaratan kepatuhan sektor perkebunan. Manajemen perusahaan merespons kebijakan tersebut dengan mengikuti prosedur pembayaran yang telah ditentukan otoritas terkait.
Manajemen SIMP mengungkapkan bahwa regulasi sektor perkebunan di Indonesia bersifat sangat dinamis dan kerap mengalami perubahan berkala. Perubahan aturan ini mencakup pembaruan tata ruang serta penetapan status kawasan hutan di tingkat nasional maupun daerah. Perusahaan terus memantau setiap perkembangan regulasi guna memastikan kepatuhan terhadap hukum pertanahan yang berlaku. “Grup secara aktif memantau perkembangan regulasi tersebut serta melaksanakan prosedur klarifikasi dan verifikasi yang diperlukan,” tulis manajemen dalam laporan keuangan 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan status hukum atas lahan-lahan milik perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya verifikasi menjadi prioritas utama guna menjaga kelangsungan operasional bisnis sawit mereka.
Sebagai bentuk kepatuhan sementara, SIMP telah melunasi denda administratif tersebut sepenuhnya pada 30 Desember 2025. Dana dalam jumlah besar itu kini tersimpan di rekening penampungan atau escrow account yang dikelola Satgas PKH. Pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai dengan batas periode yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan.
Setelah pembayaran dilakukan, pihak manajemen segera melayangkan surat keberatan resmi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Namun, hingga tanggal 26 Februari 2026, perusahaan mengaku belum mendapatkan keputusan resmi dari Satgas PKH atas nota keberatan tersebut. Ketidakpastian ini membuat status dana triliunan tersebut masih menunggu keputusan final dari pemerintah.
Dalam laporan posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025, denda sebesar Rp2,33 triliun tersebut dicatat sebagai Aset Tidak Lancar Lainnya. Manajemen berharap ada titik terang mengenai status hukum lahan mereka setelah proses klarifikasi selesai dilakukan secara menyeluruh. Langkah transparansi ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban perusahaan kepada para pemegang saham dan publik.
Sumber: Market.bisnis