JAKARTA, Infotren.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum perkara narkotika.
AKP Pardiman diamankan bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang personel Polda Aceh. Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim belum merinci lokasi penangkapan, barang bukti, modus operandi, maupun peran spesifik dari masing-masing personel yang diamankan. Status hukum mereka pun belum ditetapkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam bidang reserse dan pemberantasan narkotika. Karier kepolisiannya dimulai di Jakarta Barat, sebagian besar bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Setelah menyelesaikan pendidikan calon perwira, ia dipindahkan ke Polres Tangerang Selatan pada tahun 2015.
Di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, AKP Pardiman pernah menduduki sejumlah posisi di fungsi reserse kriminal. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal di Polsek Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, serta Ciputat Timur. Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah pembunuhan penjaga toko pakaian di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua.
AKP Pardiman dilantik sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan menggantikan AKP Bachtiar Noprianto, berdasarkan Surat Telegram Polda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024. Sebelum memegang jabatan tersebut, ia bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur.
Saat menerima jabatan baru, AKP Pardiman menyatakan komitmennya untuk meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Tangerang Selatan. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait. "Kami akan bekerja keras dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan untuk memberantas kasus narkoba," ujar Pardiman pada 21 November 2024.
Di bawah kepemimpinannya, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan beberapa pengungkapan penting. Salah satunya adalah pembongkaran tempat produksi tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah apartemen di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Operasi ini berawal dari penangkapan dua pengedar di Gading Serpong, yang kemudian berkembang hingga ke Cianjur, Sleman, dan Cikarang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka dan menyita sekitar 21 kilogram bahan baku serta tembakau sintetis siap edar senilai Rp21 miliar.
Selain itu, di bawah kepemimpinan AKP Pardiman, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan juga mengungkap peredaran obat keras daftar G secara ilegal di Pamulang. Ratusan butir Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, beserta uang tunai dan telepon seluler disita dari dua terduga pelaku. Pengungkapan ini, menurut AKP Pardiman saat itu, bermula dari informasi masyarakat.
AKP Pardiman juga pernah hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Polres Tangerang Selatan, meliputi 6,8 kilogram sabu, puluhan pil ekstasi, dan tembakau sintetis dari berbagai kasus. Kehadirannya dalam rangkaian pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut membuat sosoknya selama ini identik dengan upaya pemberantasan narkotika.