INFOTREN.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang telah memberikan penegasan resmi terkait status dan penempatan salah satu warga binaan pemasyarakatan. Penempatan ini secara spesifik merujuk pada narapidana yang bernama Razman Nasution.

Proses masuknya Razman Nasution ke dalam lapas tersebut terjadi setelah ia secara resmi dinyatakan menjalani masa pidana yang telah ditetapkan kepadanya. Hal ini menandai dimulainya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Secara kronologis, Razman Nasution tercatat mulai menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Cipinang sejak hari Kamis. Tanggal spesifik dimulainya masa hukuman tersebut adalah pada tanggal 25 Juni 2026.

Penerimaan dan penempatan setiap warga binaan baru di Lapas Cipinang selalu dilaksanakan dengan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku di wilayah Indonesia. Lembaga pemasyarakatan wajib mematuhi semua regulasi yang ada.

Penempatan warga binaan di Lapas Cipinang, termasuk dalam kasus Razman Nasution, berlandaskan pada dua instrumen hukum utama yang menjadi acuan operasional lembaga. Ini memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai koridor hukum.

Instrumen hukum yang menjadi dasar operasional tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang ini merupakan landasan terbaru dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Dilansir dari HOTNEWS.ID, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang memberikan klarifikasi resmi mengenai penempatan salah satu warga binaan pemasyarakatan, yaitu atas nama Razman Nasution.

"Penempatan ini dilakukan setelah Razman resmi menjalani masa pidananya di lapas tersebut," ujar Kepala Lapas Kelas I Cipinang, menegaskan bahwa prosesnya telah sesuai prosedur.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa proses penerimaan dan penempatan warga binaan baru selalu mengacu pada kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana ditegaskan oleh pihak Lapas.