MEDAN, Infotren.id - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara (Sumut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Pengeledahan di dua lokasi yang berbeda tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti indikasi dugaan korupsi pada dua instasi tersebut.

Adapun dugan korupsi tersebut terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Medan - Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25,441 KM dengan total nilai Rp. 1.170.440.000.000.

Kepada wartawan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH, MH, membenarkan adanya pengeledahan tersebut.

"Iya benar kami telah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 Kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar," ucapnya.

Dikatakan Rizaldi, pengeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

"Pada kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.

"Selain kantor BPN Provinsi Sumatera Utara tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya yaitu di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkaitc," ujar Rizaldi.

Kemudian kata Rizaldi dari hasil penggeledahan tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.