JAKARTA, Infotren.id – Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafar Rehalat, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor 29 terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Desakan ini disampaikan usai dilakukannya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Gafar menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut digelar menyusul pengaduan dari PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang merupakan anak usaha di bawah holding PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) kepada Karo Wasidik Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan kliennya, Tirawan, di Polres Kandangan.

"Untuk LP Nomor 29, kami tegaskan harus tetap dilanjutkan ke proses penyidikan. Hal ini dikarenakan objek lahan yang dipermasalahkan belum pernah dibebaskan oleh pihak mana pun, termasuk oleh PT AGM," ujar Gafar kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Gafar, berdasarkan hasil survei bersama pada Agustus 2025, lahan yang menjadi objek sengketa dalam LP 29 terbukti belum dibebaskan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut telah dibuka (land clearing) dan digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara secara ilegal.

Ia menambahkan bahwa dugaan perusakan ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari perusahaan pemegang izin hingga kontraktor pelaksana. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan pidana terkait perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, pihak pelapor menyatakan tidak keberatan jika LP Nomor 28 dihentikan. Gafar mengakui bahwa untuk objek lahan dalam laporan tersebut, sudah terdapat kesepakatan kerja sama dan proses pembebasan lahan telah selesai dilakukan.

"Dalam LP 28, lahan sudah masuk dalam skema kerja sama antara pihak Haji Ijai dan PT AGM. Sebagian besar lahan klien kami juga sudah dilepaskan, sehingga tidak ada lagi dasar hukum untuk menuntut laporan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Gafar menyoroti praktik pembebasan lahan yang tumpang tindih di wilayah Desa Kaliring dan Desa Madang. Kondisi ini kerap memicu konflik horizontal antara perusahaan dan masyarakat setempat. Ia menegaskan perusahaan tidak semestinya melakukan generalisasi atas lahan-lahan yang masuk dalam area kerja sama tanpa verifikasi faktual.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, dugaan perusakan lahan perkebunan karet milik warga Desa Kaliring terjadi pada periode Agustus hingga September 2025. Aktivitas menggunakan alat berat tersebut mengakibatkan ribuan pohon karet produktif milik warga tumbang.