MEDAN, Infotren.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati kembali menangkap salah seorang pria inisial RVL (61) tahun, warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9, Nomor 25, Jakarta Timur, selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Tersangka ditahan atas perkara tindak pidana korupsi pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024,

Diketahui sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu WH kemudian tersangka MLA dan tersangka SHS selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP 

Penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kepada wartawan, Kamis (26/03/26), Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka terhadap RVL telah di temukan dua alat bukti yang cukup.

"Bahwa  pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari  otoritas pelabuhan, apabila otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan," ucap Rizaldi.

Dalam hal ini kata Rizaldi, pada pasal 30 peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 57 tahun 2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal), dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda  oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

"Dimana seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan  yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah  kapal berukuran tonase diatas  GT 500," ujar Rizaldi.

Bahwa kemudian lanjut Rizaldi, dari data surat persetujuan berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di pelabuhan Belawan.