DELISERDANG, Infotren.id - Seorang pria pelaku pengedar narkoba yang viral di media sosial berhasil di ciduk polisi tanpa perlawanan.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari seorang ibu melaporkan adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Kompol Fery Kusnadi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (12/05/26), sekitar pukul 17.30 WIB
Setelah melakukan penyelidikan, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat sedang duduk di bawah tiang tower, langsung mengamankan pria berinisial AA, dan AS, warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip transparan kosong, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet kecil berwarna biru kuning, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram, serta uang tunai sebesar 317 ribu rupiah, selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk proses hukum lanjut .
Satres Narkoba juga melaksanakan penghalauan kepada warga yang sempat tidak mendukung kegiatan Kepolisian dalam menangani perkara peredaran narkoba ini dan juga turut memberikan perlindungan kepada ibu HT
Hingga akhirnya Sang ibu HT menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Deliserdang yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Ia mengaku bersyukur karena terduga pelaku narkoba akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian," kata Kompol Fery Kusnadi kepada wartawan.
Menurutnya, langkah cepat Satres Narkoba Polresta Deliserdang memberikan rasa aman bagi warga yang selama ini merasa resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.