Infotren Sumut, Medan - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban terhadap billboard atau reklame milik PT Sumo Advertising, Yang sempat viral di medsos kemarin,Tindakan tersebut ditegaskan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengacu pada ketentuan hukum terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus konstruksi reklame.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota serta upaya memastikan seluruh penyelenggaraan reklame memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku. Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa langkah ini merupakan penegakan aturan yang berlaku umum bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.
Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame yang ditunjukkan pihak PT Sumo Advertising merupakan izin lama yang berkaitan dengan konstruksi reklame sebelumnya yang sudah tidak berdiri lagi.
“IMB yang ditunjukkan adalah izin untuk reklame lama yang sudah tumbang. Sedangkan reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG reklame. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban perizinan tersebut,” jelasnya,pada awak media melalui via WhatsApp Rabu ,11/2/2026.
Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap dan profesional. Mulai dari penyampaian informasi, teguran hingga pelaksanaan penertiban di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan.
Seluruh proses dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Medan bertugas memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan fungsi penegakan Peraturan Daerah.
Sinergi antarinstansi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kota yang tertib reklame serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam penertiban reklame antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap konstruksi, termasuk konstruksi reklame permanen.