INFOTREN.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini memiliki formasi baru setelah Amiruddin Al Rahab secara resmi dilantik sebagai anggota baru. Pengangkatan ini mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Hari Kurniawan yang sebelumnya memutuskan mundur dari jabatannya. Amiruddin sendiri bukanlah wajah baru di lembaga bergengsi tersebut, mengingat ia pernah menjabat pada periode sebelumnya.

Penetapan Amiruddin sebagai anggota Komnas HAM antarwaktu ini diperkuat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/P Tahun 2026. Keputusan tersebut secara spesifik mengatur peresmian pengangkatan anggota untuk masa jabatan yang berlaku hingga tahun 2027 mendatang. Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi detail pergantian ini dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis (5/3). Ia menyatakan bahwa Amiruddin Al Rahab diangkat untuk Masa Jabatan Tahun 2022-2027, secara resmi menggantikan Hari Kurniawan yang telah mengundurkan diri pada tahun 2025. Keputusan ini menandai berakhirnya masa tugas Hari Kurniawan sebelum periode jabatan berakhir.

Menurut Anis Hidayah, proses pengangkatan anggota Komnas HAM tunduk pada ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Proses tersebut melibatkan pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan usulan dari Komnas HAM, dan kemudian diresmikan oleh Presiden selaku kepala negara. Prosedur ini memastikan legitimasi keanggotaan yang baru.

Dengan masuknya Amiruddin Al Rahab, Komnas HAM berharap dapat semakin memperkokoh kinerja kelembagaan mereka ke depan. Penguatan formasi ini dianggap krusial untuk memastikan fungsi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia berjalan secara optimal. Lembaga ini menantikan kontribusi dari anggota yang baru.

Peresmian pengangkatan Amiruddin ini secara eksplisit tertuang dalam dokumen Keputusan Presiden tertanggal 2 Maret 2026. Hal ini menunjukkan bahwa proses administrasi dan legalitas pergantian antarwaktu telah rampung dilaksanakan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

Secara keseluruhan, pergantian anggota antarwaktu ini merupakan bagian dari dinamika kelembagaan Komnas HAM untuk menjaga kesinambungan mandat konstitusionalnya. Kehadiran Amiruddin diharapkan membawa energi baru dan pengalaman yang relevan untuk menghadapi tantangan HAM kontemporer di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnnindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.