MEDAN, Infotren.id - Forum Silaturrahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FOSIL BKMI) melakukan audiensi dan diskusi bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk membahas permasalahan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah wakaf dan surat keputusan Nadzir masjid.

Koordinasi ini dilaksanakan untuk menemukan solusi atas berbagai persoalan mengenai tanah wakaf dan aset-aset umat islam lainnya baik dari aspek administrasi, dan teknis.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Audiensi Kanwil kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PW FOSIL BKMI Sumut H. Syahlan Jukhri Nasution, ST, MT, IAI, AA mengajak kolaborasi terbuka untuk menuntaskan permasalahan yang ditemui selama melakukan pendampingan.

Menurut data yang dimiliki FOSIL BKMI Sumut, Syahlan menyampaikan bahwa hanya 14% masjid yang telah bersertifikat tanah wakaf dan tercatat secara administrasi kenegaraan dari sekitar 1200-an masjid yang ada di Kota Medan.

Lewat diskusi ini, Syahlan berharap agar ke depannya pendampingan atas masalah-masalah tersebut dapat dilakukan dengan lancar tidak hanya di Kota Medan, namun hingga ke daerah pelosok di Sumatera Utara. 

Dirinya juga menyampaikan bentuk kerjasama harus terjalin erat dengan Kementerian Agama Sumatera Utara, salah satunya adalah bantuan dari Kantor Urusan Agama sebagai satuan kerja yang dapat menaungi pengaduan dan pelaporan masyarakat tentang tanah wakaf masjid secara manual dengan terperinci dan terkonsep agar dapat diproses dan ditindaklanjuti bersama-sama dengan FOSIL BKMI Sumut.

Kanwil Kementerian Agama Sumut juga diharapkan dapat membuka ruang diskusi dan peluang bagi FOSIL BKMI untuk dapat melanjutkan kerjasama ini dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara dan Stakeholder lainnya.  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyambut baik tujuan mulia tersebut untuk sama-sama berkontribusi dalam pelayanan keagamaan dan kepentingan umat.