INFOTREN.ID - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Dalam sidang putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa, 14 April 2026, Hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera adalah sah menurut hukum.
Hakim berkesimpulan bahwa penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam kasus ini mencapai tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti, sebelum menetapkan MN sebagai tersangka.
Selain itu, prosedur penetapan tersangka telah melalui gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara.
Kasus ini adalah pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya (MG, AHH, ARH, dan PB) yang mengangkut kayu tanpa dokumen SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat) yang sah.

PN Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal. foto: Kemenhut
Berdasarkan fakta penyidikan, MN diketahui sebagai sosok yang memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian kayu (sawmill) di Padangsidimpuan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 4 unit truk berisi kayu rimba campuran sebanyak 44,25 m³.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, hasil ini menjadi bukti profesionalitas penyidik sekaligus penguatan bagi perlindungan lingkungan hidup.
"Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura - bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP," terang Hari Novianto, Senin, 20 April 2026, dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan (Kemenhut).