MEDAN, Infotren Sumut - Di Bulan Ramadhan 1447 H ini, sejak beberapa hari lalu, warga dikejutkan dengan berdirinya ratusan stand dagangan di Pasar Komersil terhampar di bekas Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) Kecamatan Medan Marelan. Informasi diperoleh, harga perstand daganganya dipatok antara Rp 3 juta hingga Rp. 5 juta.
Jika diakumulasikan, Pengelola Pasar Komersil di Jalan Marelan Raya Simpang Jalan Marelan Pasar I Rel Lingkungan 3 Kel. Tanara ini meraup ratusan juta rupiah. Jelas nilai yang fantastis.
Pantauan media ini, Selasa (24/2/2026) Pasar Komersil Kel. Tanara diisi dengan pedagang-pedagang aneka barang dagangan dan Hiburan Pasar Malam. Di lokasi itu, terlihat kegiatan pengelola yang saat disambangi mengaku, Stand-Stand di lokasi itu memang disewakan jutaan rupiah hingga jelang Lebaran Idul Fitri 1447 mendatang.
Beberapa pedagang yang menempati Stand kepada media ini, Selasa (24/2/2026) mengaku, membayar sewa stand ke Pengelola dengan harga jutaan rupiah untuk bisa berjualan di area itu. Pedagang mengisi ratusan stand-stand disana hanya tiang besi dan tenda seadanya berdiri berhimpitan di atas lahan yang dipagar tembok rehal itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Pelaku Usaha yang membuka Pasar Komresil wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Memenuhi izin usaha sektor perdagangan dan memenuhi persetujuan lingkungan.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.21/2021 yang menyatakan pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui kerjasama yang sesuai dengan peraturan. Di Kota Medan sendiri, Pasar atau lokasi perdagangan sebagian besar dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan yang dipayungi Perda No.4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan.
Potensi Langgar Hukum
Atas pembukaan Pasar Komersil yang mengelola ratusan stand dengan harga jutaan rupiah perstandnya di Kelurahan itu, tentunya Regulasi harus dipenuhi, misalnua Izin Lingkungan, Kesesuaian Tata Ruang dan memperhatikan dampak nya ke para pedagang lain di sekitar lokasi yang telah berusaha sejak lama. Jika hal tersebut tak diperhatikan, maka berpotensi melanggar hukum yang ada.
Lurah Tanah Enam Ratus Zumirel Ady Shah Putra S.Ak kepada media ini, Selasa (24/2/2026) berjanji akan meninjau Pasar Komersil di wilayah kerjanya itu. Adie sapaan akrab mantan Staff Kecamatan Medan Belawan yang baru 2 hari menjabat Lurah Tanara ini berjanji akan meninjau ke lapangan.