MEDAN, Infotren Sumut - Oknum Polisi yang bertugas di satuan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dilaporkan ke Polda Sumatra Utara.

Pada kesempatan itu korban berinisial AS (istri) membuat laporan ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya Adek Sikumbang, SH dan Rekan.

Kepada wartawan saat di konfirmasi Adek Sikumbang, SH, didampingi Taufik Hidayat Lubis, SS, SH, MH, dan Charlie Rahmat Eka Sapta, SH, mengatakan kedatangan mereka ke Polda Sumut mendampingi kliennya inisial AS yang mendapat perlakuan kekerasan fisik dari terlapor.

"Kedatangan kami ke Polda Sumut mendampingi korban yang mengalami luka lebam, bibir pecah hingga pandangan kabur akibat dari pukulan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polres Tapteng berinisial JH berpangkat IPDA yang tak lain adalah suami korban," kata Adek Sikumbang SH, Sinin (09/03/26).

Lanjut Adek Sikumbang, kami selaku kuasa hukum korban berharap Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, segera memanggil anggotanya yang telah melakukan KDRT kepada kelien kami.

"Kami meminta kepada Kapolda Sumut agar tegak lurus dalam menegakan hukum. Jangan ada hukum tajam kebawah tumpul keatas. Kami mendesak Kapolda Sumut mencopot anggotanya  dari jabatannya karena telah melakukan KDRT ke pada klien kami," pinta Adek Sikumbang.

Diceritakan Adek Sikumbang, Awalnya kliennya meminta izin kepada terlapor untuk pergi bersama-sama temannya makan bakso setelah melakukan kegiatan Bhayangkari Polres Tapteng namun bukannya mendapat izin korban langsung dianiaya terlapor secara membabi buta.

"Awalnya korban meminta ijin ke pada terlapor untuk pergi keluar makan bakso dengan teman-teman Bayangkarinya setelah melakukan kegiatan bagi-bagi takjil. Namun bukannya mendapat izin korban di aniaya hingga babak belur," ujar Adek Sikumbang.

Ini bukan kali pertama, dari keterangan Adek Sikumbang terlapor ini sudah sering dan berulang melakukan KDRT terhadap korban tersebut.