JAKARTA, Infotren.id - Proses hukum yang menjerat Inara Rusli terkait dugaan kasus perzinaan kembali mengalami dinamika. Pemeriksaan terhadap ibu tiga anak tersebut yang semula dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 April 2026, tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Penundaan ini diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa Inara Rusli berhalangan hadir dengan alasan kesehatan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, kepada awak media.

Menurut Andaru, ketidakhadiran Inara Rusli bukan tanpa pemberitahuan. Kuasa hukum yang bersangkutan telah mengajukan permohonan penundaan secara resmi kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan terhadap Sdri. IR (Inara Rusli) yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 8 April 2026, ditunda karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit," kata Andaru.

"Permohonan penundaan tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Latar Belakang Kasus: Video CCTV di Hotel Jadi Awal Mula

Pemeriksaan terhadap Inara Rusli ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana perzinaan. Pemanggilan Inara menjadi prosedur lanjutan dari laporan yang diajukan oleh seorang wanita bernama Wardatina Mawa.

Dalam laporannya, Mawa menuding Inara Rusli bersama seorang pria bernama Insanul melakukan perbuatan zina. Perkara ini bermula ketika sebuah video rekaman CCTV yang menampilkan kebersamaan antara Insanul dan Inara Rusli beredar luas di media sosial dan akhirnya sampai ke tangan Mawa.

Posisi Mawa dalam kasus ini sangat krusial karena ia adalah istri sah dari Insanul. Video yang menjadi alat bukti utama tersebut menunjukkan momen kebersamaan Insanul dan Inara pada tanggal 8 Agustus 2025 di sebuah hotel. Momen inilah yang menjadi dasar tuduhan bahwa Insanul yang masih berstatus sebagai suami sah Mawa telah melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina dengan Inara Rusli.