JAKARTA, Infotren.id – Kantor hukum Noviar Irianto & Partners (NIP Law Firm) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan mewakili dua nasabah berinisial SD dan MH.

Kuasa hukum penggugat, Noviar Irianto, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah serangkaian pengaduan dan somasi yang dilayangkan sejak November hingga Desember 2025 tidak membuahkan penyelesaian konkret. Perkara ini berfokus pada dugaan penerbitan puluhan polis asuransi serta transaksi perbankan yang dilakukan tanpa persetujuan nasabah.

Kronologi dan Temuan Pelanggaran
Berdasarkan dokumen gugatan, kerja sama nasabah dengan pihak asuransi dan perbankan melalui skema bancassurance telah berlangsung sejak 2010. Persoalan mulai terungkap pada November 2024 saat Penggugat I melakukan penelusuran setelah mencurigai adanya ketidakberesan administrasi.

Hasil audit internal pihak penggugat menemukan total 83 polis asuransi atas nama kedua kliennya—58 polis atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II. Mayoritas dari polis tersebut diklaim tidak pernah diketahui apalagi disetujui oleh para penggugat.

"Kami menduga adanya pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ). Penggunaan nomor telepon dan alamat yang tidak sesuai menyebabkan klien kami tidak pernah menerima fisik polis maupun konfirmasi resmi seperti welcoming call," ujar Noviar dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Dugaan Transaksi Ilegal dan Kerugian Materiil
Selain persoalan polis asuransi, gugatan ini juga menyoroti dugaan pendebetan rekening tanpa izin oleh pihak Bank CIMB Niaga. Analisis mutasi rekening menunjukkan adanya 181 transaksi dari rekening Penggugat I dan 8 transaksi dari rekening Penggugat II yang diduga dilakukan secara sepihak.

Akibat tindakan tersebut, total kerugian materiil yang dialami Penggugat I diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 miliar, sementara Penggugat II mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. Kuasa hukum menilai tindakan para tergugat telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Upaya Mediasi Gagal
Sebelum menempuh jalur litigasi, pihak penggugat sempat membuka ruang komunikasi. Namun, tawaran penyelesaian dari pihak tergugat dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang diderita.

"Pihak bank hanya bersedia memberikan ganti rugi di bawah Rp1 miliar, padahal total kerugian nyata mencapai Rp15 miliar. Karena tidak ada titik temu, kami memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum pada Desember 2025," tegas Noviar.